Jangan Korbankan Pekerja untuk Pertumbuhan: Upah Layak Jalan Tengahnya -->

Header Menu

Jangan Korbankan Pekerja untuk Pertumbuhan: Upah Layak Jalan Tengahnya

Admin Global
Friday, 31 July 2026


Jakarta, 31 Juli 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI harus menjadi titik balik kebijakan ketenagakerjaan: hentikan politik upah murah dan jadikan upah layak sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Menurut Presiden ASPEK Muhamad Rusdi, upah bukan sekadar biaya produksi, melainkan hak konstitusional yang menentukan daya beli, kelas menengah, dan kualitas pertumbuhan ekonomi.

ASPEK mengingatkan pengalaman kebijakan yang mengedepankan fleksibilitas dan biaya tenaga kerja rendah telah menekan daya beli pekerja dan melemahkan fondasi pertumbuhan. Rusdi menegaskan konstitusi menjamin hak atas penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2) dan imbalan yang adil (Pasal 28D ayat 2), sehingga negara wajib memastikan kebijakan pengupahan melindungi martabat pekerja, bukan menjadikannya komoditas murah.

Konfederasi mengajukan delapan agenda reformasi yang mesti masuk RUU: menempatkan upah layak sebagai hak konstitusional berlandaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL); mengakhiri paradigma tenaga kerja murah dengan meningkatkan produktivitas dan kompetensi; mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial; serta menjadikan survei KHL dasar penetapan upah antarwilayah.

Selain itu, ASPEK menuntut penguatan struktur dan skala upah perusahaan, kepastian komponen upah (upah pokok minimal 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap), perlindungan hukum agar tidak ada pembayaran di bawah upah minimum, subsidi upah bersyarat untuk mencegah PHK, dan penguatan Dewan Pengupahan yang partisipatif. Konsep pendapatan non‑upah seperti THR, bonus, dan profit sharing juga ditegaskan sebagai instrumen berbagi hasil yang memperkuat produktivitas dan hubungan industrial.

"Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah," tutup Rusdi. "Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu menghargai manusianya, melindungi pekerjanya, dan memastikan pertumbuhan ekonomi menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat."