JAKARTA, Wartarepublik.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta kembali menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Tekindo Energi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Organisasi tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan perusahaan.

Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, mengatakan pihaknya mempertanyakan keberadaan aktivitas PT Tekindo Energi karena berdasarkan dokumen yang mereka jadikan rujukan, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut disebut telah dicabut pemerintah.

Menurut Rizal, pencabutan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap sejumlah IUP yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, termasuk izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, maupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Dalam daftar pencabutan IUP yang kami jadikan dasar, terdapat ratusan izin yang dicabut di berbagai daerah. Dari Maluku Utara sendiri disebut terdapat sejumlah IUP, termasuk PT Tekindo Energi di Halmahera Tengah. Pencabutan itu tercantum dalam keputusan tertanggal 18 Februari 2022,” ujar Rizal dalam keterangannya.

Atas dasar tersebut, FORMALINTANG meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas PT Tekindo Energi di lapangan.

FORMALINTANG menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan apabila benar izin yang sebelumnya menjadi dasar operasional telah dicabut.

“Kami meminta Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa seluruh legalitas aktivitas PT Tekindo Energi di Halmahera Tengah. Jika ditemukan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, maka aktivitas tersebut harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Rizal.

Selain meminta penghentian aktivitas apabila terbukti ilegal, FORMALINTANG juga mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Mereka menegaskan penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap pihak yang memiliki posisi penting dalam perusahaan.

“Jangan sampai persoalan tambang ilegal dibiarkan berlarut-larut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Rizal.

FORMALINTANG juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan PT Tekindo Energi kepada publik agar masyarakat Halmahera Tengah memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.

Redaksi: IL