MALUKU UTARA, Wartarepublik.com – PT. Harum Sukses Mining (PT. HSM), perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyuap oknum di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara berinisial (W) senilai Rp. 10 Miliar, untuk meloloskan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Akibat pemalsuan dokumen yang dibuat maka terbitlah RKAB sebesar 5.900.000 metrik ton dengan luas konsesi 950 hektare di atas IPPKH/PPKH sebesar 500 hektare. Tentu dokumen tersebut tidak bersesuaian dengan mekanisme penerbitan RKAB.
Disisi yang sama, selain memanipulasi RKAB, PT. Harum Sukses Mining juga diduga memanipulasi beberapa dokumen yang menjadi syarat penerbitan RKAB 2024-2026. Yaitu data eksplorasi yang diduga fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen jaminan analisis reklamasi pascatambang, pengajuan AMDAL eksplorasi yang tidak berkesesuian serta dokumen IPPKH yang bermasalah.
Manipulasi berbagai dokumen ini, tujuanya untuk kepentingan penjualan saham PT. Harum Sukses Mining oleh Direktur Utama Rudiyanto Limantara, kepada Direktur Utama CNGR, Liao Hengxing. Karena apabila suatu perusahaan tambang telah memiki RKAB yang berlaku tiga tahun, maka penjualan saham pun akan menjadi mahal.
PT. Harum Sukses Mineral, adalah perusahaan dibawah naungan atau anak Perusahaan dari PT. Harum Energy. Tentu segala kebijakan dan pengambilan keputusan terkait penjualan saham kepada pihak PT. CNGR, tidak mungkin terlepas dari keterlibatan para petinggi PT. Harum Energy.
Publik hari ini menduga, ada keterlibatan para petinggi PT. Harum Energy, terkait kasus suap oknum dilingkungan Dinas ESDM Maluku Utara, untuk memanipulasi sejumlah dokumen-dokumen tersebut.
Disisi lain, setelah kepemilikan saham dikuasai oleh PT. CNGR, PT. Harum Sukses Mineral, kemudian bekerja sama (joint operation) dengan PT. Mining Abadi Indonesia ( PT. MAI) dalam menjalankan operasi pertambangan di Halmahera Tengah.
Diemudian hari PT. Mining Abadi Indonesia, membangun satu perusahaan dibawah kendalinya, yakni PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ) untuk merekrut karyawan dan menambang di PT. Harum Sukses Mining.
Ironisnya PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ) tidak memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan ( IUJP ) sejak tahun 2025, namun meski legalitas perusahaan yang belum lengkap tersebut, PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ) tetap dibiarkan beroperasi.
Atas dasar kasus tersebut, maka kami Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara menuntut:
1. Mendesak Kementerian ESDM segera cabut IUP PT. Harum Sukses Mining karena diduga beroperasi secara ilegal
2. Mendesak PT. Harum Sukses Mining untuk hentikan seluruh aktifitas pertambangan dan segera angkat kaki dari Halmahera Tengah
3. Mendesak Kementerian ESDM segera evaluasi total seluruh dokumen perizinan milik PT. Mining Abadi Indonesia, karena diduga mengoperasikan anak perusahaanya yakni PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT. RSJ) tanpa memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera telusuri dugaan suap senilai Rp.10 Miliar yang melibatkan Dirut PT. Harum Sukses Mining dan oknum berinisial (W) di Dinas ESDM Maluku Utara demi meloloskan sejumlah dokumen izin pertambangan
5. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera panggil dan periksa Direktur Utama PT. Harum Energy, karena diduga kuat terlibat dalam kasus suap dan manipulasi sejumlah dokumen izin pertambangan milik PT. Harum Sukses Mining
Redaksi: IL
0Comments