GMNI Halmahera Selatan Gelar Aksi di Mapolres, Desak Usut Dugaan PETI di Kali Rahim dan Periksa Pihak yang Diduga Terlibat -->

Header Menu

GMNI Halmahera Selatan Gelar Aksi di Mapolres, Desak Usut Dugaan PETI di Kali Rahim dan Periksa Pihak yang Diduga Terlibat

Admin Global
Wednesday, 5 August 2026

LABUHA, Wartarepublik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Halmahera Selatan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut terjadi di kawasan Kali Rahim, Desa Liaro.


Dalam aksi tersebut pada Rabu, (5/8/26) GMNI mendesak Kapolres Halmahera Selatan beserta jajaran Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. GMNI juga meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau berperan dalam aktivitas tersebut, termasuk pihak yang diduga memasukkan alat berat jenis ekskavator ke lokasi pertambangan.

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. 

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh rangkaian dugaan aktivitas tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam mobilisasi alat berat ke lokasi.

"Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin dan adanya dugaan penggunaan alat berat di lokasi tersebut, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tersebut," tegas Yusri saat berorasi.

Dalam orasinya, Yusri juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

GMNI berpandangan bahwa apabila dugaan pemasukan alat berat jenis ekskavator ke lokasi pertambangan tanpa izin terbukti, maka tindakan tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusri menegaskan bahwa aksi yang dilakukan GMNI merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kami memberikan kepercayaan kepada Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah kami sampaikan. Namun apabila tidak terdapat langkah hukum yang jelas dan transparan, maka GMNI akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan mengonsolidasikan seluruh kader sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mengawal proses penegakan hukum," ujar Yusri.

GMNI berharap Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Editor: ul