
Jakarta, Wartarepublik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tengah menyiapkan mekanisme bantuan bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, bantuan tersebut tidak akan diberikan secara otomatis karena setiap daerah akan terlebih dahulu melalui proses evaluasi.
Menurut Tito, pemerintah membedakan skema bantuan berdasarkan kondisi keuangan masing-masing daerah. Untuk daerah yang masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, penyelesaian kekurangan DBH akan menjadi langkah awal guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki kekurangan penyaluran DBH tetapi tetap menghadapi kendala dalam membiayai belanja pegawai, pemerintah mempertimbangkan pemberian tambahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kedua skema tersebut merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).
Tito mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri telah memetakan sedikitnya 79 pemerintah daerah yang berpotensi membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji aparatur.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penambahan anggaran hanya akan diberikan setelah pemerintah memastikan daerah yang bersangkutan telah berupaya melakukan efisiensi belanja.
"Kami akan menurunkan tim untuk mengecek apakah pemerintah daerah sudah melakukan langkah efisiensi. Efisiensi harus dilakukan lebih dulu," ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8).
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah pusat benar-benar diberikan kepada daerah yang membutuhkan dan telah mengoptimalkan pengelolaan anggarannya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang tengah menghadapi tekanan fiskal, sekaligus menjaga keberlangsungan pembayaran gaji PPPK tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Redaksi: IL
.png)