HALSEL, Wartarepublik.com — Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Pasangan penyandang disabilitas netra, Jufri Yakub (56) dan istrinya, Hamsa, mengaku kembali tidak tercantum sebagai penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026.

Persoalan ini menjadi sorotan karena Jufri mengaku pernah mengalami hal serupa pada 2022. Saat itu, ia menyebut tidak menerima BLT-DD selama sembilan bulan.

Kini, setelah kembali tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD 2026, Jufri mempertanyakan dasar pemerintah desa dalam menetapkan penerima bantuan.

“Mengapa kami kembali tidak menerima, padahal kondisi kami seperti ini dan bantuan tersebut sangat kami butuhkan?” demikian substansi keluhan Jufri.

Dua Kali Luput, Pemerintah Desa Diminta Buka Data

Jufri dan Hamsa merupakan pasangan penyandang disabilitas netra dengan kondisi ekonomi terbatas. Untuk membantu kebutuhan keluarga, Hamsa masih berusaha membuat dan menjual kue khas Maluku Utara, termasuk lalampa.

Menurut Jufri, dirinya telah berupaya mencari kejelasan terkait statusnya sebagai penerima BLT-DD. Bahkan, ia mengaku sudah dua kali berusaha menemui Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, selama sekitar 30 hari berada di Labuha, dirinya belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana proses pendataan, verifikasi dan penetapan penerima BLT-DD Desa Tawabi dilakukan?

Jika Jufri memang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima, pemerintah desa harus menjelaskan dasar dan alasannya.

Sebaliknya, jika berdasarkan hasil verifikasi ia memenuhi kriteria tetapi namanya tidak dimasukkan, pemerintah desa juga harus mampu menjelaskan alasan penghapusannya dari daftar penerima.

Sorotan Mengarah ke Pemdes Tawabi

Sorotan publik kini mengarah kepada Penjabat Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, dan Bendahara Desa, Bahtiar Hi. La Adu.

Keduanya didesak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan BLT-DD 2026, mulai dari berapa anggaran yang dialokasikan, berapa jumlah penerima, siapa saja penerimanya, berapa besaran bantuan, hingga bagaimana realisasi penyalurannya.

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena dana desa merupakan uang publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya permainan atau penyalahgunaan dana BLT-DD juga tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi.

Namun, tudingan bahwa kepala desa atau perangkat desa “memakan” uang BLT masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, daftar penerima, laporan pertanggungjawaban, serta penelusuran aliran dana.

Karena itu, Pemerintah Desa Tawabi memiliki kesempatan sekaligus kewajiban untuk membantah dugaan tersebut dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Jika Dana Disalurkan, Mana Buktinya?

Pemerintah desa semestinya dapat menunjukkan dokumen yang menjelaskan proses penetapan penerima BLT-DD 2026.

Mulai dari data calon penerima, hasil verifikasi, berita acara musyawarah desa, daftar penerima, bukti penyaluran, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Jika seluruh dana BLT-DD telah disalurkan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menutup informasi tersebut dari masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara jumlah anggaran, jumlah penerima dan realisasi penyaluran, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Sebab, BLT-DD bukan uang pribadi kepala desa, penjabat kepala desa, bendahara maupun perangkat desa. Dana tersebut berasal dari anggaran publik dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pemda dan Aparat Pengawas Jangan Diam

Kasus Jufri dan Hamsa seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah satu keluarga menerima atau tidak menerima bantuan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan transparansi, akurasi pendataan dan ketepatan sasaran BLT-DD Desa Tawabi Tahun 2026.

Pemerintah Kecamatan Kepulauan Joronga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Inspektorat, serta pihak berwenang lainnya perlu turun melakukan verifikasi apabila terdapat laporan masyarakat mengenai ketidaktepatan penyaluran bantuan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Namun apabila seluruh tudingan tidak terbukti, Pemerintah Desa Tawabi juga mempunyai ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Publik Menunggu Jawaban

Masyarakat Desa Tawabi berhak mengetahui secara terbuka siapa penerima BLT-DD 2026, berapa total anggarannya, berapa jumlah penerima, berapa nilai bantuan per penerima, serta berapa dana yang telah direalisasikan.

Terlebih, kasus Jufri bukan disebut sebagai kejadian pertama. Ia mengaku pernah luput menerima BLT-DD selama sembilan bulan pada 2022 dan kini kembali tidak masuk daftar penerima pada 2026.

Karena itu, pertanyaan publik semakin sederhana tetapi mendasar:

Mengapa pasangan penyandang disabilitas netra seperti Jufri dan Hamsa kembali luput dari BLT-DD?

Jika memang tidak memenuhi syarat, jelaskan kriterianya.

Jika memenuhi syarat tetapi tidak menerima, jelaskan alasannya.

Dan jika anggaran telah disalurkan, tunjukkan kepada publik ke mana uang tersebut disalurkan.

Dalam persoalan penggunaan uang desa, masyarakat tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah data, dokumen dan transparansi.


EEditor: ul