JAKARTA, Wartarepublik.com — Komisi II DPR RI meminta seluruh pemerintah daerah dan masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah bertambahnya titik api dan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 yang meminta kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran.

Menurut Bahtra, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat, serta masyarakat. Sinergi dinilai menjadi kunci agar pencegahan karhutla dapat berjalan efektif.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu mengambil langkah konkret untuk menjalankan instruksi tersebut sekaligus mencegah munculnya titik api baru.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan personel dan dukungan anggaran.

Mardani mencontohkan wilayah seperti Kalimantan Barat yang memiliki kawasan sangat luas sehingga membutuhkan jumlah petugas yang memadai. Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran.

Selain personel, ketersediaan anggaran daerah juga menjadi perhatian. Kondisi fiskal sejumlah daerah yang mengalami penurunan transfer ke daerah (TKD) dinilai perlu dipertimbangkan agar pelaksanaan kebijakan tetap berjalan optimal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian, termasuk untuk kepentingan yang sebelumnya berkaitan dengan alasan adat.

Tito mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul titik pembakaran baru di tengah penanganan karhutla.

Pemerintah juga diminta memprioritaskan pemadaman terhadap wilayah yang sudah terbakar sekaligus melakukan upaya pelokalan agar api tidak semakin meluas. Mobilisasi berbagai unsur pemerintah disebut diperlukan dalam proses penanganan tersebut.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi untuk menekan potensi karhutla serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.

Redaksi: IL