Ternate, Wartarepublik.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan PT Pegadaian Kantor Area Manado 2 resmi menjalin kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (19/8/2026).
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., bersama jajaran. Sementara dari PT Pegadaian Kantor Area Manado 2 hadir Deputi Bisnis Ireyne Ritta Kawulusan beserta jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Syamsidar Monoarfa mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi,” tandas Syamsidar.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, Kejari Ternate melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, PKS tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen kerja sama, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan PT Pegadaian.
Pelaksanaan kerja sama tersebut juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Deputi Bisnis PT Pegadaian Kantor Area Manado 2, Ireyne Ritta Kawulusan, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta jajaran atas terlaksananya penandatanganan PKS tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta jajaran. Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Ireyne.
PT Pegadaian Kantor Area Manado 2 diketahui membawahi sejumlah unit kerja di Kota Ternate, yakni PT Pegadaian Kantor Cabang Ternate, PT Pegadaian Kantor Cabang Pembantu Bastiong, dan PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang Ternate.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan PT Pegadaian, terutama dalam memberikan pendampingan serta penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. (Red/Tim)
0Comments