
Warta Republik | Jakarta, 19 Agustus 2026 — Serikat Pekerja Driver Online Indonesia (SPEDOL Indonesia) menolak keras wacana yang menggolongkan driver online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut SPEDOL, pengelompokkan itu berisiko menghapus perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja platform.Ketua Umum SPEDOL, Teguh Pribadi, menegaskan bahwa driver online bekerja untuk mendapatkan penghasilan, bukan sekadar menjalankan usaha.
“Driver menggunakan waktu, tenaga, kendaraan, dan menanggung seluruh risiko pekerjaan di jalan. Pada saat yang sama, cara mereka bekerja sangat dipengaruhi dan diatur oleh sistem platform,” ujar Teguh.
SPEDOL menjelaskan sejumlah bukti hubungan ketergantungan antara driver dan platform:
- Platform memengaruhi tarif, mekanisme order, algoritma penugasan, sistem peringkat, insentif, serta penalti.
- Penolakan order atau ketidaksesuaian perilaku dapat berujung pada sanksi, suspend, bahkan pemutusan mitra, yang mengancam akses driver untuk mendapatkan penghasilan.
- Driver tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau memberi sanksi kepada platform.
Teguh menambahkan, “Kalau driver benar-benar pengusaha yang independen, mengapa penolakan order bisa berujung sanksi atau putus mitra? Ini menunjukkan bahwa hubungan driver dan platform tidak bisa disamakan dengan hubungan antara dua pelaku usaha yang setara.”
Berdasarkan fakta tersebut, SPEDOL menilai tidak rasional bila seluruh risiko kerja dibebankan pada driver sementara platform menguasai mekanisme yang menentukan pendapatan dan keberlangsungan kerja. Kepemilikan kendaraan sendiri, kata SPEDOL, bukan bukti otomatis status pengusaha: “Jangan karena driver memiliki motor lalu negara mengatakan mereka pengusaha. Kalau begitu, setiap pekerja yang menggunakan alat kerjanya sendiri harus disebut pengusaha. Itu jelas tidak rasional.”
SPEDOL juga memperingatkan agar UMKM tidak dijadikan tempat “paksa” untuk menampung pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Organisasi pekerja itu meminta DPR dan pemerintah meninjau hubungan kerja sesuai fakta substansi, bukan sekadar nomenklatur kontrak.
Menyinggung perkembangan internasional, SPEDOL menyorot ILO Convention No. 193 tentang Decent Work in the Platform Economy yang diadopsi pada 2026. SPEDOL mendesak pemerintah segera memproses ratifikasi konvensi tersebut dan menjadikan isinya rujukan utama dalam merumuskan regulasi bagi pekerja platform di Indonesia.
Tuntutan SPEDOL kepada DPR dan pemerintah:
- Menolak kebijakan yang otomatis mengkategorikan driver online sebagai pelaku UMKM.
- Mendesak percepatan ratifikasi ILO Convention No. 193 tentang pekerjaan layak dalam ekonomi platform.
- Memasukkan pekerja platform/driver online ke dalam sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan, termasuk kepastian status, jaminan sosial, keselamatan kerja, hak berserikat, kepastian penghasilan, serta perlindungan terhadap suspend dan pemutusan mitra sepihak.
“Kami tidak menolak teknologi. Kami tidak menolak platform. Kami menolak ketika kemajuan teknologi dibangun dengan mengorbankan orang yang bekerja,” Teguh menegaskan.
SPEDOL meminta DPR dan pemerintah memilih: melindungi manusia yang bekerja atau membiarkan hubungan kerja yang tidak seimbang terus berlangsung.
0Comments