HAL-Sel, Wartarepublik.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan semakin serius mengusut dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Rabu, (19/6/26).

Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa dengan nilai anggaran yang ditelusuri mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 290 mahasiswa yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, mengatakan penyidik saat ini masih intensif memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan proses penetapan penerima hingga penyaluran dana beasiswa berjalan sesuai ketentuan.

“Sekarang kami tangani kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa STAIA Alkhairaat. Sekarang kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, masih pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Tommy.

Menurut Tommy, salah satu fokus penyidik adalah mencocokkan data sekitar 290 mahasiswa yang tercatat sebagai penerima beasiswa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mahasiswa yang menerima bantuan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Pasalnya, Kejari Halsel memperoleh informasi adanya sejumlah mahasiswa yang diduga tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Mana-mana yang benar-benar terdaftar dan mana yang tidak terdaftar, karena informasinya ada beberapa mahasiswa yang tidak terdaftar di Dikti.

"Selain persoalan validitas data penerima, penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana beasiswa tidak sampai kepada mahasiswa yang seharusnya menerima bantuan tersebut," katanya.

Terus ada informasi bahwa dana mahasiswa tersebut tidak sampai ke penerima mahasiswanya. Sekarang kita masih pendalaman di situ.

Penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari proses pengusulan calon penerima, validasi data mahasiswa, pencairan anggaran hingga mekanisme penyaluran dana kepada mahasiswa.

"Kejari Halsel juga tengah menelusuri siapa saja yang sebenarnya berhak menerima bantuan, siapa yang tercatat sebagai penerima, serta ke mana aliran dana beasiswa lebih dari Rp1 miliar tersebut," tuturnya.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Tim)