Ternate, Wartarepublik.com – Penolakan pelayanan administrasi oleh seorang oknum lurah berinisial AAT di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dipersoalkan oleh kuasa hukum tiga ahli waris.

Kuasa hukum para ahli waris, TASLIM ABD. RACHMAN, S.H., M.H. dan Rekan, menyayangkan sikap oknum lurah yang disebut menolak menandatangani salah satu dokumen surat kuasa yang berkaitan dengan proses pengurusan balik nama sertifikat karena pewarisan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Ternate.

Taslim mengatakan, dokumen tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, khususnya pihak yang mengetahui dalam pengurusan peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada para ahli waris.

“Kami sangat menyayangkan adanya penolakan pelayanan tanda tangan oleh oknum lurah di Kecamatan Ternate Selatan berinisial AAT terkait salah satu dokumen surat kuasa perihal pihak yang mengetahui dalam proses pengurusan balik nama sertifikat karena waris di BPN Kota Ternate,” ucap Taslim, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan secara sepihak dengan alasan objek tanah yang dimaksud telah dijual. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut.

“Penolakan dilakukan dengan alasan objek sudah dijual, tetapi tidak menunjukkan bukti sedikit pun. Padahal, dokumen tersebut diberikan dalam rangka memenuhi proses administrasi yang diminta BPN Kota Ternate,” katanya.

Taslim menilai, apabila terdapat klaim bahwa objek tanah telah diperjualbelikan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sesuai dan tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menghentikan proses administrasi ahli waris.

Ia menjelaskan, peralihan hak atas tanah karena pewarisan merupakan proses administrasi pertanahan untuk memperbarui data kepemilikan dari pemilik sebelumnya kepada ahli waris yang sah.

“Peralihan hak atas tanah karena pewarisan merupakan proses administrasi pertanahan yang bertujuan memperbarui data kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya kepada para ahli waris yang sah. Proses ini penting agar data yang tercatat di kantor pertanahan tetap akurat dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taslim menyebut proses peralihan hak karena pewarisan memiliki dasar hukum dalam ketentuan hukum perdata, Kompilasi Hukum Islam bagi yang relevan, serta ketentuan pertanahan, termasuk PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli terhadap objek tanah tersebut, maka klaim tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika terjadi sengketa mengenai jual beli, hal tersebut merupakan ranah pembuktian secara hukum. Jangan sampai proses administrasi ahli waris dihentikan hanya berdasarkan klaim tanpa bukti yang jelas,” tegas Taslim.

Menurut Taslim, pihaknya telah mengambil langkah pengaduan melalui mekanisme yang tersedia dengan harapan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

“Kami berharap melalui mekanisme pengaduan ini, Ombudsman dan BKD dapat memediasi serta memberikan rekomendasi agar pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harapanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak keperdataan tiga ahli waris tidak dirugikan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat karena pewarisan di BPN Kota Ternate.

“Tujuannya agar hak para ahli waris secara keperdataan tidak dirugikan dalam proses pengurusan sertifikat balik nama waris di BPN Kota Ternate,” tandasnya.

Inggah berita ini ditayangkan masih berupaya memperoleh klarifikasi dari lurah berinisial AAT terkait dugaan penolakan pelayanan tersebut, termasuk alasan dan dasar hukum penolakan yang dilakukan.



Editor: ul