WartaREPUBLIK.com | Binjai – Seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Paluh Pakih Babussalam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diamankan personel Polres Binjai setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.
AM yang diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Binjai diamankan bersama rekannya berinisial HAP alias BT (33), warga Dusun Serbaguna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial AM (17), warga Kelurahan Rambung Barat, Kota Binjai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mesjid Baiturrahman Nomor 7, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban bersama sejumlah rekannya tengah duduk santai di teras rumah kos. Tidak lama kemudian, sekelompok pria datang ke lokasi dan diduga langsung melakukan penyerangan.
Salah seorang sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, kelompok tersebut diduga dipimpin oleh AM.
"Mereka datang secara berkelompok lalu langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan kayu balok hingga mengalami luka-luka. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ungkap sumber tersebut.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, leher, punggung, serta beberapa bagian tubuh lainnya. Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.
Tak lama berselang, ayah korban tiba di lokasi. Namun para terduga pelaku telah lebih dahulu meninggalkan tempat kejadian.
Diamankan di Tempat Hiburan Malam
Setelah memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Binjai, ayah korban bersama sejumlah warga langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi itu, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh warga, yakni AM dan HAP alias BT. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Binjai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bersamaan dengan itu, orang tua korban membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/428/VIII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Polisi Buru Pelaku Lain
Berdasarkan laporan polisi, selain dua orang yang telah diamankan, masih terdapat sedikitnya dua orang lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Mereka masing-masing berinisial BN (25), warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, serta seorang pria lainnya yang identitasnya hingga kini masih belum diketahui.
Keluarga korban meminta Polres Binjai bertindak profesional, transparan, dan segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Kami berharap semua pelaku diproses tanpa pandang bulu. Korban masih di bawah umur dan mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut," ujar pihak keluarga.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Binjai masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku yang telah diamankan serta melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan.
Kasus tersebut diduga mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penetapan pasal maupun status hukum para terduga pelaku masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Reporter: Rudi Hartono & Red
.png)
