Halmahera Selatan, Wartarepublik.com – Ketua Bidang Media dan Propaganda DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Bung Ipan, menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di kawasan Kali Rahim, Desa Liaro, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Bung Ipan, aktivitas pertambangan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia meminta Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan segera mengambil langkah hukum secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

"Apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat," tegas Bung Ipan.

GMNI Halmahera Selatan juga mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memasukkan atau mengoperasikan alat berat di lokasi tambang tersebut. Menurutnya, penggunaan alat berat pada aktivitas pertambangan ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh guna mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang memberikan dukungan, pendanaan, maupun fasilitas operasional apabila ditemukan bukti yang cukup.

Secara hukum, dugaan aktivitas PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Bung Ipan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga melindungi kelestarian lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

GMNI Halmahera Selatan berharap Polres Halmahera Selatan segera memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang objektif, profesional, dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kali Rahim, Desa Liaro. 





Editor: ul