Oleh:Muflihun La Guna aktivis Mahasiswa pulau Taliabu,Tantangan Desa Semakin Kompleks, Kepemimpinan Kades Dituntut Mampu Jadikan Desa sebagai Subjek Pembangunan

Pulau Taliabu, wartaRepublik.com— Tantangan pembangunan desa ke depan diperkirakan semakin kompleks. Di tengah keterbatasan anggaran, kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus meningkat, serta tuntutan terhadap kemandirian ekonomi desa, calon kepala desa (kades) dituntut tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga mampu berpikir inovatif dan melihat potensi lokal sebagai kekuatan pembangunan.

Pandangan tersebut disampaikan seorang Muflihun La Guna aktivis mahasiswa yang menilai bahwa paradigma pembangunan desa perlu terus mengalami perubahan. Desa tidak semestinya hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek yang mampu menentukan, mengelola, dan mengembangkan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan serta potensi masyarakatnya.

Menurutnya, konsep “desa membangun” harus menjadi cara pandang penting bagi calon pemimpin desa masa kini. Artinya, masyarakat bersama pemerintah desa harus memiliki ruang untuk mengidentifikasi persoalan, menyusun prioritas, mengelola potensi, serta memastikan program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Calon kepala desa harus mampu melihat desa bukan hanya dari apa yang kurang, tetapi juga dari apa yang dimiliki. Potensi pertanian, perikanan, perkebunan, sumber daya manusia, hingga usaha masyarakat harus bisa dipetakan dan dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi desa,” demikian gagasan yang disampaikan.

Ia menilai, kepemimpinan desa tidak cukup hanya mengandalkan program pembangunan fisik. Pembangunan jalan, fasilitas umum, dan infrastruktur memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang transparan.

Pemilihan kepala desa dinilai bukan sekadar agenda politik yang berlangsung sesaat. Sosok yang terpilih nantinya akan memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan desa.

Hal ini menjadi semakin penting setelah adanya perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sehingga keputusan masyarakat dalam memilih pemimpin desa memiliki konsekuensi jangka panjang.

Dengan masa jabatan tersebut, masyarakat perlu mempertimbangkan kapasitas, gagasan pembangunan, integritas, kemampuan mengelola pemerintahan, serta komitmen calon kepala desa terhadap kepentingan masyarakat.

“Memilih kepala desa hari ini pada dasarnya ikut menentukan wajah desa dalam delapan tahun ke depan. Karena itu, masyarakat perlu melihat gagasan dan kemampuan calon, bukan hanya kedekatan atau kepentingan politik sesaat,” ujarnya. 

Tantangan terbesar desa ke depan adalah bagaimana keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk berhenti berinovasi. Pemerintah desa dituntut mampu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia dan membangun kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi lokal juga perlu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan. Setiap desa memiliki karakter dan keunggulan yang berbeda. Karena itu, program pembangunan tidak seharusnya hanya mengikuti pola yang sama tanpa melihat kondisi nyata masyarakat.

Desa dengan potensi pertanian dapat memperkuat sektor pertanian dan pengolahan hasil. Desa pesisir dapat mengembangkan ekonomi perikanan dan usaha turunannya. Sementara potensi sumber daya manusia, UMKM, pemuda, perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya juga dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan desa.

Pada akhirnya, calon kepala desa masa kini dituntut memiliki visi yang lebih jauh daripada sekadar memenangkan kontestasi. Setelah terpilih, tantangan sesungguhnya justru dimulai: menerjemahkan visi menjadi kebijakan, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, membuka ruang partisipasi masyarakat, dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan warga.

Desa membangun bukan sekadar slogan. Ia membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan potensi lokal sebagai kekuatan untuk mewujudkan desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Oleh : Muflihun La Guna
Aktivis Mahasiswa pulau Taliabu (Maluku Utara)