
JAKARTA, WartaRepublik.com – Dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penyidikan. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan permintaan keuntungan pribadi kepada pengembang perumahan sebagai bagian dari proses penerbitan persetujuan bangunan.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, salah satu dugaan peristiwa berkaitan dengan permintaan satu unit rumah di kawasan Perumahan Royal Spring.
Menurut penyidik, rumah tersebut disebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Namun, tersangka diduga meminta potongan harga sebesar 70 persen dan kemudian memperoleh rumah tersebut dengan pembayaran sekitar Rp420 juta.
Permintaan tersebut, berdasarkan keterangan penyidik, dikaitkan dengan proses persetujuan bangunan untuk site plan Sakura 2.
Penyidik juga menduga pembelian rumah tersebut menggunakan identitas orang lain. Selain itu, sumber dana yang digunakan untuk pembayaran rumah diduga bukan berasal dari uang pribadi tersangka.
Kortas Tipikor menyebut dana tersebut diduga berkaitan dengan permintaan keuntungan dari proyek pengadaan enam unit ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai proyek pengadaan ambulans tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah dana kepada pihak perusahaan pelaksana proyek sebagai imbalan atau kickback.
Kasus tersebut menjadi salah satu bagian dari empat rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang didalami penyidik. Perkara yang diselidiki mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang dalam rangkaian pengurusan PBG periode 2025-2026.
Brigjen De Deo menyatakan, penyidik menduga Sitti Husniah menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat pihak lain berinisial HA yang diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana berdasarkan arahan tersangka.
Meski demikian, penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang telah diperoleh.
Atas perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Berbagai fakta dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Redaksi: IL
0Comments