JAKARTA, Wartarepublik.com – kamis 03 September 2026, Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-MALUT), secara resmi telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Halmahera Timur, terkait penyelewengan Anggaran Covid-19 Tahun 2020. alur ini kami tempuh, demi memastikan penegakan Hukum bagi koruptor di Halmahera Timur dapat memberi efek jera.

Karena bagi kami, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindakan kejahatan kemanusian yang menjadi problem fundamental bangsa ini. Meski, regulasi dan undang-undang tentang penguatan pada sistim Penanganan dan Pemberantasan KKN terus di perkuat, namun dalam prakteknya, korupsi masih menjadi budaya yang mendominasi pada hampir setiap sektor kepentingan publik. 

Baik ditingkat Nasional maupun daerah seperti Halnya di Halmahera Timur yang kini menjadi sorotan publik berkaitan dengan adanya dugaan kasus korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan usai Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan membahas berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Perkara tersebut, berkaitan dengan penggunaan DAU APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 yang digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dari jumlah anggaran tersebut, di dalamnya termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2.431.027.800.

Dari hasil penyelidikan itu kemudian, Tim Kejaksaan telah menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu kami melayangkan laporan secara resmi, mendesak KPK agar segera menetapkan Ricky Chairul Richfat (Sekda Halmhera Timur), sebagai tersangka dan segera penjarakan mantan Bendaha Dinas Kesehatan Halmahera Timur, karena keduanya diduga terlibat.

RIZAL DAMOLA: Koordinator Lapangan Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-MALUT)


Redaksi: IL