Warta Republik | Jakarta, 3 September 2026 — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR mengoreksi arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli (2 September 2026), perwakilan buruh menyerahkan 10 isu utama yang dinilai belum memadai dalam draft RUU.

KBPBI menegaskan RUU jangan berubah menjadi alat legitimasi upah murah dan precarious work yang dibungkus dengan istilah fleksibilitas. Presiden Konfederasi ASPEK Muhamad Rusdi menyatakan RUU ini harus mengedepankan perlindungan manusia dan memperbaiki fondasi hubungan industrial, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan pasar.

Sepuluh isu utama yang disampaikan:
  • Upah minimum harus berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan hanya formula indeks; KHL wajib menjadi batas bawah penetapan UMP/UMK.
  • Kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun untuk menghindari kontrak berkepanjangan.
  • Pemagangan harus kembali berfungsi sebagai pendidikan dan pelatihan, bukan sumber tenaga murah.
  • Outsourcing diperketat; sektor pertambangan dikeluarkan dari daftar yang boleh dialihdayakan; pemberi kerja utama wajib bertanggung jawab terhadap hak pekerja alih daya.
  • Upah selama proses perselisihan PHK harus dibayarkan setiap bulan sampai ada putusan tetap.
  • Jika perusahaan tutup, pekerja berhak atas pesangon dua kali ketentuan.
  • Lembaga pengawas ketenagakerjaan harus diperkuat, independen, dan melibatkan partisipasi pekerja.
  • Alokasi minimal 0,5% APBN disarankan untuk program upskilling dan reskilling pekerja.
  • Pekerja digital dan informal harus dijamin akses jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian).
  • Cuti haid tidak boleh disyaratkan harus sakit; hak ini harus mudah diakses sebagai perlindungan kesehatan reproduksi.
KBPBI mengapresiasi dialog dengan Menteri, tetapi menekankan bahwa masukan harus diimplementasikan dalam penyempurnaan RUU. 
Serikat buruh mendesak pembahasan substantif bersama sebelum RUU disahkan. 

Mereka menolak pembangunan daya saing berbasis tenaga murah dan menekankan bahwa produktivitas, teknologi, dan kesejahteraan pekerja harus menjadi fondasi kebijakan ketenagakerjaan.