JAKARTA, Wartarepublik.com – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua pegawai Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta sebagai saksi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.

Dua pegawai yang diperiksa masing-masing berinisial AC dan WBW. Keduanya berasal dari instansi yang sama, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara. Penyidik juga memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Dugaan Manipulasi Hasil Pemeriksaan Mineral

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IS, GP, dan JK. Penyidik Kejagung menduga terdapat rekayasa dalam proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen yang kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor komoditas dari PT PMM.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, IS yang disebut sebagai perwakilan PT PMM diduga meminta GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, agar pemeriksaan terhadap sampel ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh.

Langkah tersebut diduga dilakukan agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil pengujian. Kandungan tersebut menjadi penting karena termasuk mineral strategis yang berdasarkan ketentuan berlaku dilarang untuk diekspor.

IS juga diduga meminta agar hasil pemeriksaan mencantumkan kadar ilmenite lebih dari 45 persen serta tidak memasukkan kandungan logam tanah jarang dalam laporan laboratorium.

GP kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sampel secara tidak komprehensif.

Pemeriksaan Sampel Diduga Tidak Menyeluruh

Penyidik menjelaskan, pengujian terhadap sampel ilmenite hanya dilakukan pada bagian tertentu dari jumbo bag. Cara pemeriksaan tersebut diduga menyebabkan kandungan mineral tanah jarang tidak teridentifikasi dalam laporan hasil laboratorium.

Padahal, menurut penyidik, GP mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi serta masuk dalam kategori mineral yang tidak diperbolehkan untuk diekspor.

Dalam perkara ini, tersangka JK yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang juga diduga memiliki peran dalam proses penerbitan dokumen ekspor.

Penyidik menduga JK mengetahui adanya kandungan mineral tanah jarang dalam barang yang akan dikirim ke luar negeri. Namun, dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan menggunakan laporan surveyor yang sebelumnya diduga telah dikondisikan sehingga kandungan mineral strategis tersebut tidak tercantum.

Diduga Ekspor Sekitar 390 Ton Mineral Strategis

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut memungkinkan PT PMM melakukan ekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tanah jarang.

Kejagung menduga tindakan tersebut memberikan keuntungan bagi PT PMM dan menimbulkan persoalan hukum dalam tata kelola ekspor mineral strategis.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP terhadap para tersangka.

Ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap dua pegawai Bea Cukai menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas rangkaian proses pemeriksaan laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor dalam perkara dugaan korupsi PT PMM tersebut.

Redaksi: IL