JAKARTA, Wartarepublik.com – Aktivitas usaha gadai tanpa izin masih menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sehingga penanganannya terus dilakukan melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI).OJK mencatat sebanyak 27 entitas gadai ilegal telah dihentikan kegiatan usahanya sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penghentian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari layanan keuangan yang beroperasi tanpa legalitas.
Menurutnya, koordinasi antara OJK dan Satgas PASTI akan terus diperkuat untuk menangani berbagai bentuk kegiatan pergadaian yang tidak memiliki izin.
Penanganan gadai ilegal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Selain itu, langkah pengawasan juga berkaitan dengan POJK Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Gadai Syariah Masih Berpeluang Dikembangkan
Di tengah penertiban usaha gadai ilegal, OJK juga melihat masih terdapat ruang yang cukup besar untuk mengembangkan industri pergadaian syariah di Indonesia.
Saat ini tercatat terdapat empat perusahaan gadai syariah full fledged serta satu Unit Usaha Syariah.
OJK menilai perkembangan layanan gadai syariah masih memiliki prospek karena Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang besar. Selain itu, kebutuhan pembiayaan dari masyarakat maupun pelaku UMKM juga menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
Pengembangan produk dan layanan pergadaian pun terus diarahkan melalui Roadmap Pergadaian 2025–2030.
Literasi Pergadaian Masih Perlu Diperkuat
Selain persoalan gadai ilegal, OJK juga menyoroti tingkat pemahaman masyarakat terhadap industri pergadaian.
Berdasarkan SNLIK 2026, indeks literasi pergadaian tercatat sebesar 52,82 persen, sedangkan tingkat inklusinya berada di angka 7,99 persen.
Perbedaan antara tingkat literasi dan inklusi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat yang mengetahui layanan pergadaian belum tentu memilih untuk menggunakan produk pembiayaan yang tersedia.
OJK menilai keputusan masyarakat untuk menggunakan layanan pergadaian tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan produk, tetapi juga kebutuhan serta profil risiko masing-masing pengguna.
Karena itu, edukasi dan literasi keuangan tetap diperlukan agar masyarakat mampu memilih layanan pergadaian secara lebih aman dan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, OJK bersama pelaku industri dan asosiasi terus mendorong inovasi produk dan jasa pergadaian. Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang kemudian diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan pergadaian dapat menjalankan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan layanan sekaligus memperkuat perkembangan industri pergadaian yang legal, termasuk sektor pergadaian syariah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan jasa gadai. Legalitas perusahaan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa agar terhindar dari risiko yang dapat muncul akibat layanan gadai ilegal.
Redaksi: IL
0Comments