Oleh: Julfan Buamona, S.H

Tinta Hukum Pidana & Masyarakat Sula.

Negara hukum sejatinya adalah tempat setiap warga mendapatkan kepastian, keadilan, dan perlindungan. Namun, ketika kepercayaan publik mulai goyah karena lambannya penanganan kasus, maka yang terjadi adalah keresahan yang meluas di tengah masyarakat. 

Di Kepulauan Sula hari ini, masyarakat awam tapi terpelajar terus menunggu bukti nyata dari negara. Bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Bukti bahwa setiap laporan, sekecil apapun, akan diproses secara profesional dan tuntas.

Relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah relasi yang menuntut tanggung jawab moral yang tinggi. Ketika relasi ini tidak dijalankan dengan baik, maka yang terjadi adalah hilangnya kepercayaan publik. Hal ini dalam perspektif hukum positif dan etika publik merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi.

Situasi ini menuntut respons tegas dari Aparat Penegak Hukum. Negara tidak boleh ragu atau setengah hati dalam menangani setiap kasus. Penegakan hukum harus merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

1. Kasus Pidana Umum: Harus Tuntas dan Tidak Mengendap
Kasus pidana umum adalah kasus yang langsung bersentuhan dengan rasa aman masyarakat. Beberapa contoh yang saat ini menjadi perhatian di Kepulauan Sula antara lain:

1. Pencurian dan pemberatan baik pencurian di rumah, di kebun, maupun pencurian kendaraan bermotor. 
2. Penganiayaan dan penganiayaan berat kasus perkelahian yang menimbulkan luka.
3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang korbannya sering kali perempuan dan anak.
4. Penipuan dan penggelapan terutama yang menyangkut jual beli online dan transaksi masyarakat.
5. Tindak Pidana Narkotika peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.

Landasan hukumnya jelas tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan KUHP. 

Polres Kepulauan Sula dan jajaran Polsek berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI memiliki kewajiban konstitusional untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menangkap pelaku.

Masyarakat awam tapi terpelajar sudah melek hukum. Mereka tahu haknya sebagai korban. Yang mereka tuntut hanyalah kepastian dan kecepatan. Jangan sampai ada laporan yang mengendap berbulan-bulan tanpa SP2HP. Jangan sampai ada korban yang merasa diabaikan sementara rasa keadilannya terus terluka. Setiap kasus harus diusut tuntas sampai ke pengadilan.

2. Kasus Pidana Khusus: Kejahatan Luar Biasa yang Merugikan Rakyat.
Kasus pidana khusus adalah kejahatan yang dampaknya sistemik dan merugikan keuangan negara serta hajat hidup orang banyak. Beberapa di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa, proyek fiktif, mark up anggaran, dan gratifikasi. Payung hukumnya UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
2. Tindak Pidana Perikanan illegal fishing, penggunaan alat tangkap terlarang berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2009*.
3. Tindak Pidana Kehutanan pembalakan liar dan perambahan hutan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013.
4. Tindak Pidana Pemilu politik uang, pemalsuan dokumen, dan intimidasi pemilih berdasarkan *UU Nomor 7 Tahun 2017*.

Di titik inilah peran Kejaksaan Negeri Sanana sangat krusial. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan adalah pengendali perkara pidana dan penuntut umum. 

Masyarakat menunggu ketegasan. Berkas yang lengkap harus segera P21 dan disidangkan. Berkas yang kurang harus segera dilengkapi. Tidak boleh ada perkara korupsi yang berhenti di tengah jalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Karena uang yang dikorupsi adalah uang untuk jalan, sekolah, rumah sakit, dan bantuan sosial.

3. Kasus Lainnya: Yang Juga Tidak Boleh Diabaikan
Selain pidana umum dan pidana khusus, ada kasus lain yang juga meresahkan dan harus ditangani serius:

1. Tindak Pidana Siber dan ITE penyebaran hoaks, pencemaran nama baik di media sosial, dan penipuan online berdasarkan *UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
2. Tindak Pidana Lingkungan* - pencemaran laut, pembuangan limbah, dan kerusakan ekosistem berdasarkan *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Tindak Pidana Ketenagakerjaan pemotongan upah, PHK sepihak, dan tidak membayar BPJS berdasarkan *UU Nomor 13 Tahun 2003.
4. Maladministrasi Pelayanan Publik yang bisa diadukan ke Ombudsman RI berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008.

Semua kasus ini menyangkut hak dasar masyarakat. Jika dibiarkan, maka akan menimbulkan ketidakadilan baru.

Penegakan hukum tidak bisa hanya menjadi beban Polres dan Kejaksaan. Ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab. *Inspektorat Daerah* sebagai APIP wajib melakukan audit dan menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum. BPK dapat melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian negara. PPATK memiliki peran penting untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengingatkan tentang Asas Kepastian Hukum, Asas Tidak Memihak, dan Asas Akuntabilitas. 

Adagium hukum _equality before the law_ harus kita hidupkan. Hukum harus sama untuk siapa saja. Tidak boleh ada pembedaan. Adagium _fiat justitia ruat caelum_ juga harus kita pegang. Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh.

Kepada Polres dan Polsek Kepulauan Sula, tunjukkan bahwa institusi Polri benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.  
Kepada Kejaksaan Negeri Sanana, tunjukkan bahwa institusi Adhyaksa benar-benar menjadi pengabdi keadilan.

Masyarakat Kepulauan Sula tidak butuh pencitraan. Masyarakat butuh bukti. Bukti bahwa laporan ditangani. Bukti bahwa pelaku diproses. Bukti bahwa uang rakyat kembali ke rakyat.

Jika semua pihak mampu menunjukkan integritas dalam menangani setiap kasus, baik pidana umum, pidana khusus, maupun kasus lainnya, maka itulah bukti nyata bahwa negara hadir di Kepulauan Sula. Waktu akan menguji. Publik akan mengawal. Dan sejarah akan mencatat.




Editor: ul