PADANG LAWAS UTARA — WartaREPUBLIK.com | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ongku Parmohonan Harahap di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menjadi sorotan.
Pertanyaan publik kini mengerucut pada dua hal: mengapa Gelar Perkara Khusus belum dilakukan, dan bagaimana status hukum tiga pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut?
Pertanyaan itu mengemuka setelah sebelumnya aktivis berinisial AP meminta Kapolres Padang Lawas Utara mempertimbangkan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus. Permintaan tersebut disebut bertujuan memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional dan transparan.
Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menyatakan mendukung permintaan tersebut. Menurutnya, Gelar Perkara Khusus dapat menjadi momentum untuk menguji secara objektif konstruksi perkara sekaligus memberikan kejelasan kepada publik.
“Kalau memang proses penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur dan alat bukti telah dianalisis, apa yang perlu dikhawatirkan dari sebuah gelar perkara yang dilakukan sesuai mekanisme hukum?” ujar Tanjung.
KONFRONTIR SUDAH SELESAI, LALU APA YANG MASIH DITUNGGU?
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Padang Bolak telah melakukan konfrontir pada 18 September 2026 dengan mempertemukan korban, sejumlah terlapor dan saksi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang disebut sebagai terlapor antara lain berinisial BA, AF, IR dan FZ. Penyidik menyatakan konfrontir dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan dan selanjutnya perkara diarahkan menuju proses penetapan tersangka.
Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap sebelumnya juga disebut menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
Penyidik Reskrim Polsek Padang Bolak, Brigadir Syaiful A. Ritonga, dalam pemberitaan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses penetapan tersangka dan memberikan SP2HP kepada korban.
Maka, publik wajar mempertanyakan perkembangan setelah tahapan konfrontir tersebut.
Apa hasil konfrontir?
Apakah seluruh keterangan telah dianalisis penyidik?
Berapa orang yang telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka?
Dan yang paling penting:
Mengapa Gelar Perkara Khusus yang diminta AP belum juga dilakukan?
TIGA PIHAK LAIN JANGAN DIBIARKAN MENGAMBANG
Muhammad Zulfahri Tanjung juga mempertanyakan posisi hukum tiga pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa.
Menurutnya, apabila nama atau inisial mereka memang masuk dalam pemeriksaan perkara, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan status hukumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan berarti mendesak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.
“Yang kami minta bukan penetapan tersangka berdasarkan tekanan. Kalau alat buktinya belum cukup, sampaikan. Kalau masih diperlukan pemeriksaan tambahan, jelaskan. Tetapi jangan sampai status orang-orang yang disebut dalam perkara ini menggantung tanpa penjelasan,” tegas Tanjung.
Menurutnya, transparansi justru akan melindungi semua pihak.
Korban mendapatkan kepastian hukum, sementara pihak yang dilaporkan memperoleh kepastian mengenai posisi hukumnya berdasarkan proses penyidikan.
SATU ORANG SUDAH DISEBUT TERSANGKA, PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Perkembangan terbaru yang diberitakan media lain menyebutkan bahwa salah satu dari empat terlapor, berinisial Aldi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada 29 September 2026.
Namun, laporan tersebut juga menyebut tersangka kemudian dilepaskan pada malam harinya dengan alasan penangguhan penahanan karena sakit. Informasi tersebut berasal dari keterangan korban dan belum disertai penjelasan resmi yang memadai dari Polsek Padang Bolak dalam pemberitaan tersebut.
Situasi inilah yang semakin membuat publik membutuhkan penjelasan resmi.
Jika benar satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana status tiga pihak lainnya?
Apakah masih sebagai saksi?
Apakah masih sebagai terlapor?
Apakah penyidik masih mendalami keterlibatan mereka?
Atau memang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, mereka tidak memenuhi unsur pidana?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terang oleh penyidik.
JANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN ADA PERLAKUAN BERBEDA
Tanjung menilai, kepastian status hukum sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya, mengapa satu orang diproses sementara pihak lain yang disebut dalam rangkaian kejadian justru tidak jelas statusnya. Kalau memang berbeda karena alat bukti, jelaskan secara hukum,” katanya.
Ia juga menyinggung tudingan adanya manipulasi data dalam penanganan perkara yang sebelumnya disampaikannya.
Menurut Tanjung, tudingan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan sepihak.
“Kalau memang tidak ada manipulasi, justru Gelar Perkara Khusus dapat menjadi ruang untuk memperjelas semuanya. Tetapi kalau ada persoalan dalam proses penyidikan, mekanisme hukum juga harus mampu mengoreksinya,” ujarnya.
AP MINTA GELAR PERKARA KHUSUS, POLISI DITUNGGU JAWABANNYA
Desakan AP untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus kini menjadi salah satu isu yang ikut mengiringi penanganan kasus tersebut.
Gelar Perkara Khusus tidak seharusnya dipandang sebagai tekanan terhadap penyidik. Sebaliknya, jika dilakukan sesuai mekanisme, forum tersebut dapat menjadi sarana evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Apalagi perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan konfrontir dan penyidik disebut telah menyatakan akan melanjutkan proses menuju penetapan tersangka.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan sederhana tetapi penting:
Apa perkembangan perkara setelah konfrontir?
Bagaimana hasil analisis alat bukti?
Bagaimana status tiga pihak lain yang disebut?
Apakah Gelar Perkara Khusus akan dilakukan?
Dan jika tidak dilakukan, apa alasan hukumnya?
KEPOLISIAN DITUNTUT MEMBERIKAN KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ongku Parmohonan Harahap dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian karena korban sebelumnya disebut aktif menyuarakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta. Hubungan antara aktivitas tersebut dan dugaan penganiayaan masih merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan asumsi.
Karena itu, penyidik dituntut bekerja berdasarkan alat bukti.
Jika bukti cukup, proses harus berjalan.
Jika bukti belum cukup, publik perlu diberikan penjelasan sesuai batas-batas informasi penyidikan.
Jika terdapat pihak yang tidak memenuhi unsur pidana, statusnya juga harus dijelaskan.
Sementara jika terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penyidikan, mekanisme koreksi hukum harus dibuka.
Jangan sampai perkara berjalan panjang, sementara status para pihak justru menjadi tanda tanya.
Muhammad Zulfahri Tanjung menegaskan dirinya bersama tim akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Yang kami tunggu bukan keberpihakan kepada korban ataupun kepada terlapor. Yang kami tunggu adalah proses hukum yang terang, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan penyidik Polsek Padang Bolak dan Polres Padang Lawas Utara.
Gelaran Perkara Khusus belum dilakukan.
Tiga pihak lain masih dipertanyakan statusnya.
Dan publik menunggu satu jawaban: sebenarnya sampai di mana penanganan perkara Ongku Parmohonan Harahap?
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

0Comments