RAP diduga melakukan KDRT terhadap Pipin Wulandari sebagai korban pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT terjadi di rumah korban yang terletak di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu.
Akibat tindakan RAP, korban mengalami pendarahan di hidung, telinga dan kepala. Pipin harus menjalani operasi di RSUD Chasan Boesoirie Ternate," ucap Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik telah memeriksa tujuh saksi.
Menurut Bakry, selanjutnya penyidik akan berkolaborasi dengan Jaksa Kejari Ternate untuk melakukan rekonstruksi.
Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan dari dua anak korban, kemudian meminta pendapat ahli psikologi dengan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta menyurati SDM Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka," tegasnya.
Tersangka kami jerat dengan Pasal KDRT dan kekerasan anak. (Tim/Red)
.png)