
Binjai - WARTA REPUBLIK.com | Aktivitas sebuah Rumah Potong Ayam (RPA) di Kota Binjai kembali menjadi perhatian serius. Berlokasi di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan berada di sekitar lingkungan Pesantren An-Nadwa, operasional usaha ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan.
Hasil penelusuran dan peninjauan lintas instansi menunjukkan adanya beberapa aspek yang dinilai perlu klarifikasi. Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat tahun 2025 dan belum mengalami pembaruan hingga saat ini. Selain itu, izin usaha yang dimiliki disebut belum secara spesifik mencakup kegiatan pemotongan ayam.
Pada sisi lain, dokumen sertifikat halal juga menjadi perhatian. Alamat usaha dalam dokumen tercantum di Kecamatan Binjai Timur, sementara lokasi faktual berada di Kecamatan Binjai Utara. Perbedaan ini membuka ruang untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Di lapangan, kondisi operasional turut menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat diinformasikan dilakukan penghentian, sejumlah warga menyebut aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat berlangsung.
“Pernah dibilang ditutup, tapi belakangan aktivitasnya masih ada. Kami berharap ada kejelasan,” ujar seorang warga sekitar.
Aspek lingkungan menjadi salah satu titik krusial. Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) disebut belum tertata secara optimal, bahkan diduga belum dilengkapi izin secara menyeluruh. Dampaknya, warga sekitar mengaku mengalami gangguan, baik dari sisi kebersihan, bau, maupun aktivitas operasional.
Di sisi lain, aktivitas usaha ini disebut berjalan dalam skala cukup besar, dengan distribusi ke sejumlah dapur di wilayah Binjai dan sekitarnya. Skala tersebut menuntut adanya kepastian bahwa seluruh proses telah memenuhi standar yang berlaku, termasuk aspek lingkungan dan keamanan pangan.
Nama salah satu pihak berinisial MH turut mencuat dalam sejumlah keterangan yang berkembang di masyarakat. Namun hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi yang dapat memastikan sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan dalam aktivitas usaha tersebut.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Delia Pratiwi br. Sitepu, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan stafnya, namun tidak mengetahui aktivitas usaha dimaksud.
Pengamat kebijakan publik Kota Binjai, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menilai situasi ini perlu ditangani secara serius dan transparan.
“Ketika ada sejumlah temuan yang belum selaras dengan ketentuan, maka perlu ada evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah harus memastikan aturan ditegakkan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di daerah. Beberapa kalangan menilai perlu adanya langkah konkret agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang masih dipersoalkan.
Pemerintah Kota Binjai diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk verifikasi dokumen, penertiban administratif, serta pengawasan langsung di lapangan.
Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. (Tim)
Redaksi: WARTA REPUBLIK.com
.png)