Bupati Deli Serdang: "Kita Bahas Purwodadi Dulu", Tower Diduga Ilegal di Sampali Tetap Beroperasi Meski Disegel -->

Header Menu

Bupati Deli Serdang: "Kita Bahas Purwodadi Dulu", Tower Diduga Ilegal di Sampali Tetap Beroperasi Meski Disegel

Admin Global
Monday, 29 June 2026

WartaREPUBLIK.com | DELI SERDANG – Polemik dugaan pelanggaran pendirian tower telekomunikasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali menjadi sorotan. Meski dikabarkan telah disegel dan menerima Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tower tersebut hingga kini disebut masih tetap beroperasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan aturan di Kabupaten Deli Serdang. Jika benar telah dilakukan penyegelan, mengapa aktivitas tower masih berjalan? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut?

Saat dikonfirmasi wartawan di sela kunjungannya ke Kecamatan Sunggal, Bupati Deli Serdang belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Ketika wartawan berupaya meminta tanggapan mengenai tower di Sampali, Bupati hanya menjawab singkat, "Kita bahas Purwodadi dulu," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai polemik tower yang menjadi perhatian masyarakat.

Sikap tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan sebuah tower, melainkan menyangkut konsistensi pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan kewibawaan aparat penegak perda.

Masyarakat menilai, apabila bangunan tersebut memang melanggar ketentuan dan telah disegel secara resmi, maka penghentian operasional seharusnya dapat ditegakkan. Sebaliknya, apabila keberadaan tower telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Kejelasan sikap pemerintah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pelayanan publik. Transparansi menjadi bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai alasan tower tersebut masih beroperasi meski disebut telah disegel dan diberikan Surat Peringatan.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas, baik melalui penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran, maupun dengan memberikan klarifikasi resmi agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung

Editor: Zulkarnain Idrus