Fitrah Manusia dalam Islam dan Tantangan Isu LGBT di Era Modern -->

Header Menu

Fitrah Manusia dalam Islam dan Tantangan Isu LGBT di Era Modern

Admin Global
Monday, 15 June 2026

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi salah satu perbincangan yang terus mengemuka. Perdebatan mengenai isu ini menyentuh wilayah agama.

Bagi umat Islam, persoalan LGBT tidak semata-mata dipandang dari sudut hak individu atau kebebasan pribadi, melainkan harus diletakkan dalam kerangka ajaran Islam tentang fitrah manusia, tujuan penciptaan, dan kemaslahatan kehidupan.

Islam memandang bahwa Allah SWT menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Perbedaan jenis kelamin tersebut sudah menjadi fakta biologis. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. al-Hujurat [49]: 13).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari desain ilahiah yang menjadi fondasi kehidupan manusia. Karena itu, orientasi seksual yang mengarahkan ketertarikan kepada sesama jenis dipandang bertentangan dengan pola penciptaan yang telah ditetapkan Allah.

Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa manusia berkembang dari pasangan laki-laki dan perempuan. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. an-Nisa’ [4]: 1).

Dalam perspektif Islam, ketertarikan seksual yang dibenarkan adalah ketertarikan antara laki-laki dan perempuan yang diwujudkan melalui pernikahan yang sah. Karena itu, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan dari tujuan penciptaan dan tujuan pernikahan.

Al-Qur’an secara khusus mengisahkan kaum Nabi Luth a.s. sebagai contoh masyarakat yang melakukan penyimpangan seksual. Allah Swt. berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“(Kami juga telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di seluruh alam? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas’.” (QS. al-A’raf [7]: 80–81).

Dalam ayat tersebut, perilaku homoseksual disebut sebagai al-fahisyah (perbuatan keji), sekaligus sebagai tindakan yang melampaui batas (israf). Karena itu, mayoritas ulama sepanjang sejarah Islam memandang praktik homoseksual sebagai perbuatan yang diharamkan.

Rasulullah Saw juga memberikan peringatan keras terhadap perilaku tersebut. Dalam sebuah hadis disebutkan:

وَلَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad).

Demikian pula mengenai perilaku yang sengaja menyerupai lawan jenis, Rasulullah Saw bersabda:

وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari).

Namun demikian, ajaran Islam juga mengajarkan keadilan dan kebijaksanaan dalam menyikapi manusia yang memiliki kecenderungan atau pergulatan tertentu dalam hidupnya. Islam membedakan antara perbuatan dengan pelakunya. Suatu perbuatan dapat dinilai haram, tetapi pelakunya tetap memiliki martabat sebagai manusia yang harus diperlakukan dengan baik.

Karena itu, pendekatan yang diajarkan Islam bukanlah kebencian, perundungan, ataupun pengucilan sosial. Setiap manusia tetap memiliki hak untuk dihormati sebagai sesama makhluk Allah. Dakwah Islam selalu menempatkan kasih sayang, pendidikan, dan pembinaan sebagai jalan utama perubahan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan syariat Islam dan fitrah penciptaan manusia. Akan tetapi, mereka yang mengalami kecenderungan tersebut tidak boleh menjadi sasaran kebencian. Mereka tetap bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pendidikan, dan pembinaan keagamaan.

Pendekatan yang lebih dibutuhkan adalah pendekatan rehabilitatif dan edukatif. Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, dan negara memiliki tanggung jawab bersama untuk memperkuat pendidikan akhlak, ketahanan keluarga, dan pemahaman agama yang benar. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui pembinaan generasi muda agar memahami identitas dirinya secara sehat dan bertanggung jawab.

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki ujian yang berbeda-beda. Ada yang diuji dengan kemiskinan, kekuasaan, penyakit, maupun dorongan hawa nafsu. Oleh karena itu, siapa pun yang sedang berjuang menghadapi berbagai kecenderungan yang bertentangan dengan syariat tidak boleh kehilangan harapan terhadap rahmat Allah.

Allah Swt. berfirman:

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ أَسْرَفُوْا عَلٰٓى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَحْمَةِ اللّٰهِ ۗ إِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا

“Katakanlah, wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. az-Zumar [39]: 53).

Referensi

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Pandangan Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT”, Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 18 Tahun 2022. Artikel ini telah tayang di https://suaramuhammadiyah.id/read/pandangan-tarjih-muhammadiyah-terhadap-lgbt.