Mahasiswi di Ternate Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Kasus Dilaporkan ke Polres Ternate -->

Header Menu

Mahasiswi di Ternate Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Kasus Dilaporkan ke Polres Ternate

Admin Global
Monday, 22 June 2026

Foto: Ilustrasi


TERNATE, Wartarepublik.com – Seorang mahasiswi pada salah satu universitas swasta di Maluku Utara diduga menjadi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BM.

Ketua Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara, Sity, mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 19.53 WIT.

Menurut Sity, saat kejadian korban sedang mengerjakan tugas kuliah di kamar kosnya. Tiba-tiba, BM datang dan mengetuk pintu kamar tanpa mengeluarkan suara.

"Korban mengira yang datang adalah temannya, sehingga ia membuka pintu. Setelah pintu dibuka, ternyata yang datang adalah terduga pelaku. Saat itu pelaku beralasan meminta air minum," ujar Sity, Senin (22/6/2026).

Setelah diberi minum, BM diduga langsung mengunci pintu kamar dan memeluk korban. Korban menolak tindakan tersebut dan meminta pelaku keluar dari kamar. Namun, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh serta mematikan lampu kamar.

"Pelaku kemudian diduga melakukan pemerkosaan meskipun korban telah melakukan perlawanan fisik dan berteriak meminta dilepaskan," kata Sity.

Dalam upaya membela diri, korban sempat mengambil tumbler kaca dan memukulkannya ke arah pelaku sebanyak dua kali. Akibatnya, tumbler tersebut pecah. Korban juga mengalami luka pada bagian kaki karena terkena pecahan kaca saat berusaha melarikan diri. Selain itu, korban sempat menampar pelaku sebagai bentuk perlawanan.

Usai kejadian, pelaku diduga melarikan diri dalam kondisi mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara itu, korban terus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu kamar kos agar suaranya didengar warga sekitar.

Sity mengaku pihaknya telah bertemu dengan terduga pelaku dan melakukan klarifikasi terkait dugaan tindakannya tersebut.

"Kami memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.

KOPRI PKC PMII Maluku Utara bersama Hope Center Perempuan Maluku Utara telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut pada Minggu, 21 Juni 2026.

"Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan," tegas Sity.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait kasus ini," singkatnya.


Catatan Redaksi: Karena kasus ini masih dalam tahap laporan dan penyelidikan.




Redaksi: ul