Pakar Hukum Keuangan Negara Minta DPRD Malut Tolak Usulan Pinjaman Daerah Rp1 Triliun, Ini Mainan Politik Gubernur Sherly Tjoanda -->

Header Menu

Pakar Hukum Keuangan Negara Minta DPRD Malut Tolak Usulan Pinjaman Daerah Rp1 Triliun, Ini Mainan Politik Gubernur Sherly Tjoanda

Admin Global
Monday, 22 June 2026

MALUT, Wartarepublik.com – Praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, meminta DPRD Maluku Utara untuk tidak menyetujui usulan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Hendra, rencana pinjaman yang diklaim untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur prioritas periode 2026–2029 tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Pinjaman daerah memang diperbolehkan dalam hukum keuangan negara, tetapi seharusnya dilakukan dalam kondisi yang bersifat darurat atau emergency budget, seperti bencana alam dan keadaan luar biasa lainnya,” ujar Hendra, Senin (22/6/26).

Ia menilai, alasan yang digunakan untuk mengajukan pinjaman tersebut tidak mencerminkan kondisi darurat sebagaimana yang dimaksud dalam prinsip pengelolaan keuangan negara.

Hendra bahkan menyebut usulan pinjaman itu lebih didorong oleh keinginan kepala daerah untuk merealisasikan berbagai program dan proyek pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

“Ini kan maunya gubernur Sherly Tjoanda, ingin membuat proyek-proyek lagi. Dari proyek itu kemudian dijual sebagai capaian pembangunan. Menurut saya, cara seperti ini tidak tepat dan terkesan sebagai akal-akalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa saat penyusunan dan penetapan APBD, pemerintah daerah bersama DPRD telah mengetahui proyeksi pendapatan dan kemampuan fiskal daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

“Ketika APBD ditetapkan, pemerintah daerah dan DPRD sudah mengetahui angka indikatif pendapatan serta penerimaan daerah. Belanja seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada. Jangan menetapkan target yang terlalu tinggi, lalu ketika tidak tercapai justru mencari jalan keluar dengan menambah utang daerah,” katanya.

Menurutnya, pinjaman sebesar Rp1 triliun tersebut berpotensi menjadi beban bagi APBD pada tahun-tahun berikutnya karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pokok utang dan bunga pinjaman.

“Nantinya akan membebani APBD berikutnya, karena harus membayar bunga dan pokok pinjaman. Jika dipaksakan, hal ini bisa memperburuk tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Karena itu, Hendra secara tegas meminta DPRD Maluku Utara untuk bersikap kritis dan tidak menyetujui rencana pinjaman tersebut.

“Saya meminta DPRD menolak usulan pinjaman ini. DPRD harus benar-benar mengkaji secara cermat dampaknya terhadap keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.





Redaksi: ul