JAKARTA, Wartarepublik.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan salinan UU yang ditandatangani Presiden pada 17 Juni 2026 dan dipublikasikan melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, terdapat sejumlah perubahan penting yang mencakup penempatan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri, hingga penguatan pengawasan dan modernisasi kepolisian.
Anggota Polri Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi Perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat (1) yang mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
Selanjutnya, Pasal 28A ayat (3) menyebut anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri. Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.
Batas Usia Pensiun Diperpanjang
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 30 ayat (5) mengenai batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan, yakni:
• Tamtama dan Bintara: paling tinggi 59 tahun;
• Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi: paling tinggi 60 tahun;
• Perwira Tinggi Bintang Empat: dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, Pasal 30 ayat (7) memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penyandang Disabilitas Berpeluang Menjadi Anggota Polri
UU ini juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) yang menyebut bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Tugas Polri Diperluas ke Penanganan Kejahatan Siber
Dalam aspek tugas dan fungsi, Pasal 14 ayat (1) huruf h menambahkan tugas Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Sementara huruf o mengatur tugas Polri dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional, yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
Pengawasan Berbasis Teknologi
UU ini juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian.
Pada ayat (1) ditegaskan bahwa anggota Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ayat (2) mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Sementara ayat (3) membuka ruang pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan tersebut.
Dalam penjelasannya, teknologi yang dimaksud antara lain penggunaan body worn camera (kamera tubuh), CCTV, teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pengaduan masyarakat, dan berbagai teknologi lainnya yang mendukung terwujudnya kepolisian modern.
Pendidikan Polri Wajib Muat HAM dan Demokrasi
Pada bidang pendidikan, Pasal 32A ayat (1) mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Selain itu, ayat (2) mewajibkan Polri menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden serta DPR RI.
Peran Kompolnas Diperkuat
Perubahan lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1), selain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan peningkatan kinerja Polri.
Sementara Pasal 38 ayat (2) menambahkan sejumlah fungsi Kompolnas, di antaranya:
• Menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri;
• Memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian;
• Memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyatakan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Redaksi: ul
.png)