
Warta Republik | Jakarta, 27 Juli 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak agar RUU Ketenagakerjaan menghentikan praktik "kontrak abadi" yang membuat pekerja hidup dalam ketidakpastian. Presiden ASPEK, Muhamad Rusdi, menilai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disalahgunakan kini digunakan untuk pekerjaan tetap dan kegiatan inti perusahaan.
Rusdi menyebut penyalahgunaan PKWT melahirkan lima masalah utama: kontrak abadi, generasi tanpa kepastian karier, hambatan kenaikan upah, ketidakpastian jaminan pensiun, dan persaingan usaha tidak sehat. ASPEK menyorot pula praktik memperpendek hubungan kerja melalui kontrak vendor-klien meski kebutuhan pekerjaan bersifat berkelanjutan.
Untuk mengakhiri praktik ini, ASPEK mengusulkan 10 reformasi, antara lain: menjadikan PKWT sebagai pengecualian, melarang PKWT untuk pekerjaan tetap, membatasi durasi PKWT maksimal 1 tahun (termasuk perpanjangan), melarang masa percobaan dalam PKWT, menetapkan kuota PKWT maksimal 10% dari pekerja tetap, serta mewajibkan izin penggunaan PKWT oleh dinas tenaga kerja.
ASPEK menekankan reformasi PKWT harus diatur langsung dalam undang‑undang dan tidak didelegasikan berlebihan ke peraturan pelaksana, sejalan Putusan MK Nomor 168/PUU‑XXI/2023.
.png)