Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Masih Berjalan, Kejati Tunggu Hasil Audit -->

Header Menu

Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Masih Berjalan, Kejati Tunggu Hasil Audit

Admin Global
Monday, 27 July 2026

Ternate, Wartarepublik.com – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.


Perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status hukum itu menunjukkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dengan nilai keseluruhan mencapai Rp139.277.205.930.

Meski proses penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan, Kejati Maluku Utara hingga kini belum menetapkan tersangka. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan secara pasti besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Namun, sejumlah nama disebut-sebut telah masuk dalam radar penyidik dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebelumnya, lebih dari tiga nama juga sempat mencuat ke publik, termasuk mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta anggota DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud.

Selain dugaan penyimpangan tunjangan, hasil penelusuran juga mengungkap adanya dugaan rekening khusus yang dibuat oleh sejumlah orang di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara untuk menampung uang hasil pembagian. Salah satu sumber dana yang diduga masuk ke rekening tersebut disebut berasal dari tunjangan anggota DPRD.

Rekening tersebut kabarnya menggunakan nama berinisial ZB. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan, perkara tersebut perlu dikawal dengan mengedepankan proses hukum yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghormatan terhadap hak setiap orang, kepastian hukum, serta penggunaan alat bukti yang sah.

Menurutnya, status penyidikan tidak serta-merta identik dengan telah adanya tersangka. Tahap penyidikan merupakan fase untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana sekaligus menentukan apakah syarat penetapan tersangka telah terpenuhi.

“Status penyidikan bukan identik dengan keberadaan tersangka, tetapi merupakan fase pembuktian untuk menentukan apakah syarat penetapan tersangka telah terpenuhi,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, perkara yang telah berstatus penyidikan selama beberapa bulan namun belum menetapkan tersangka tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk kelalaian penyidik. Sebaliknya, kondisi tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak yang diperiksa pasti bersalah maupun tidak bersalah.

"Penilaian hukum, kata dia, harus didasarkan pada perkembangan pembuktian, kecukupan alat bukti, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum acara," tegasnya.

Hendra juga mengutip adagium hukum, Justice must not only be done, but must also be seen to be done, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum agar publik percaya bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Menurutnya, sistem peradilan yang ideal bukanlah proses yang cepat tetapi tergesa-gesa, maupun proses yang terlalu hati-hati hingga berlarut-larut. Negara hukum menuntut adanya keseimbangan antara kecepatan, ketelitian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Hendra yang juga kandidat doktor hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menambahkan, publik tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seseorang telah menjadi tersangka hanya karena suatu perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam konstruksi hukum acara pidana, penyidikan merupakan tahapan untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Secara normatif, penetapan tersangka mensyaratkan terpenuhinya standar pembuktian tertentu, yakni paling sedikit dua alat bukti yang cukup. Karena itu, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan, dugaan, maupun tekanan opini publik.

“Prinsip ini merupakan manifestasi dari due process of law, yaitu setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang sekaligus menjamin proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan persepsi,” jelasnya.

Meski demikian, Hendra menilai penyidikan juga tidak boleh berlangsung tanpa arah dan dalam waktu yang tidak proporsional. Proses hukum harus tetap bergerak menuju kepastian, baik berupa penetapan tersangka apabila alat bukti telah cukup, pelimpahan perkara ke tahap berikutnya, maupun penghentian penyidikan apabila terdapat alasan hukum.

Ia menyebut, lamanya proses penyidikan tidak dapat serta-merta dijadikan indikator adanya kesalahan dalam penanganan perkara. Kompleksitas perkara, jumlah saksi yang harus diperiksa, kebutuhan terhadap keterangan ahli, proses audit, pemeriksaan forensik, serta pengumpulan alat bukti lainnya dapat memengaruhi durasi penyidikan.

Karena itu, penilaian terhadap lamanya proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan proporsional.

“Saya juga berpandangan, dalam situasi seperti ini, semua pihak patut mengedepankan asas presumption of innocence. Pihak yang diduga tidak boleh lebih dahulu diposisikan sebagai pelaku sebelum adanya penetapan yang sah menurut hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya secara independen dan profesional, namun tetap sesuai dengan prosedur hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan demikian, proses penyidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Maluku Utara diharapkan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah hingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Red/Tim)