
MATARAM, Wartarepublik.com – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan sistem absensi online berbasis titik koordinat (GPS) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan kehadiran pegawai dipantau secara langsung berdasarkan lokasi kerja yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penggunaan absensi digital tidak hanya mencatat kehadiran secara akurat, tetapi juga memastikan pegawai benar-benar berada di tempat tugas. Sistem ini diharapkan dapat meminimalkan praktik penyalahgunaan absensi, seperti titip absen.
Saat ini, BKPSDM masih mempersiapkan pelaksanaan teknis sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Taufik menyebutkan bahwa mekanisme absensi berbasis koordinat sebenarnya telah lebih dahulu diberlakukan bagi ASN yang berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu. Dengan kebijakan terbaru ini, sekitar 3.046 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram juga akan mengikuti sistem yang sama.
Selain sebagai alat pencatatan kehadiran, absensi online akan dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu. Hal ini mengingat masa kontrak mereka berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian kinerja serta kebutuhan instansi.
Melalui penerapan sistem tersebut, pemerintah daerah berharap kedisiplinan dan profesionalisme PPPK Paruh Waktu semakin meningkat sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus terjaga.
Redaksi: IL
.png)