TERNATE, Wartarepublik.com – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar. Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (6/7/2026).
Pantauan awak media di lapangan, Aksi tersebut dilakukan karena massa menilai penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, namun hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Koordinator aksi, Juslan Latif, mengatakan penyidik tidak boleh terus berfokus pada pemeriksaan saksi apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kalau puluhan saksi sudah diperiksa dan temuan anggaran bermasalah sudah di depan mata, maka jangan lagi biarkan kasus ini menggantung hanya sebuah lembaran kertas diatas meja. Kejati harus berani gelar perkara dan segera ditetapkan tersangka," tegas Juslan dalam orasinya.
Menurut FPAKI-GPM, terdapat sedikitnya 14 item belanja dana hibah KONI Maluku Utara yang diduga bermasalah karena tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.
Temuan tersebut di antaranya biaya suku cadang kendaraan dinas kesekretariatan sebesar Rp18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp110 juta, makan dan minum staf harian Rp43 juta, jasa servis kendaraan Rp10 juta, tiket pulang-pergi Forkopimda saat PON XXI Rp25 juta, perlengkapan cabang olahraga yang lolos PON Rp100 juta, BBM kontingen selama PON XXI Aceh Rp60 juta, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan kontingen Rp60 juta.
Selain itu, massa juga meminta penyidik mendalami sejumlah pos anggaran lainnya, seperti biaya rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, dan konsumsi dalam berbagai kegiatan internal yang diduga menjadi bagian dari temuan penyelidikan.
FPAKI-GPM menyampaikan dalam aksi, tiga tuntutan kepada Kejati Maluku Utara:
1. Segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
2. Menetapkan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, sebagai tersangka apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
3. Memanggil dan memeriksa sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
FPAKI-GPM menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga Kejati Maluku Utara menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan dugaan korupsi dana hibah KONI secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kini massa menilai publik membutuhkan kepastian hukum melalui penetapan tersangka apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. (ul/Tim)
0Comments