Ilustrasi/status menikah menjadi faktor penentu kelulusan seleksi CPNS 2026. 


WARTAREPUBLIK COM - Waduh, status pernikahan juga termasuk dari salah satu syarat lolos seleksi CPNS 2026!

Jarang diketahui pelamar, namun ada instansi yang memang mempertimbangkan tegas status menikah.

Dalam hal ini, ada 3 instansi yang mempertimbangkan hal tersebut:

1. Badan Intelijen Negara (BIN) Di persyaratan BIN "Belum pernah menikah, dan bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS" terdapat pada Persyaratan Umum yang artinya ini berlaku untuk Semua Formasi Jabatan

2. Kejaksaan Agung RI Di Kejaksaan terkhusus untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama mensyaratkan belum menikah dan bersedia tidak menikah selama status CPNS.

3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kalau di Basarnas khusus di Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula.

Ketentuan tersebut sudah tertulis secara resmi dalam surat pernyataan sanggup tidak menikah.

"belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama 2 (dua) tahun sejak diangkat dari CPNS dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai 10000," bunyi poin K.

Berdasarkan poin tersebut, teruntuk pelamar yang akan segera melangsungkan pernikahan harap pastikan kembali pilihan formasi.

Sebab, salah pilih formasi dapat menyebabkan gagal lolos seleksi CPNS 2026.

Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026

Terkait jadwal pendaftaran Direktur Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Moh. Ridwan menyampaikan bahwa terkait hal ini menunggu kebijakan pemerintah.



Editor: ul
Sumber: Instagram @studicpns.id