
SIDOARJO, wartarepublik.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan penolakan terhadap proses audiensi yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo. Serikat pekerja menilai pertemuan tersebut berpotensi dianggap sebagai bagian dari proses klarifikasi terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga pengurus PUK SPLP FSPMI di PT Sari Murni Jaya.
Sikap tersebut disampaikan usai aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Disnaker Sidoarjo pada Kamis (23/7/2026). Setelah aksi berlangsung, perwakilan FSPMI diterima dalam audiensi bersama jajaran Disnaker.
Pertemuan dihadiri oleh pengurus PC SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo bersama pengurus PUK SPLP FSPMI PT Sari Murni Jaya yang dipimpin Ketua PC SPLP FSPMI Sidoarjo, Narwoko, S.H. Sementara dari pihak Disnaker dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T.
Dalam kesempatan tersebut, FSPMI memaparkan kronologi PHK yang dialami tiga pengurus serikat pekerja, yakni Muhammad Mujiono selaku Ketua PUK, Agus Widodo sebagai Wakil Ketua, dan Subantar selaku Bendahara.
Menurut FSPMI, keputusan PHK yang diambil perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Serikat menyoroti alasan efisiensi yang dijadikan dasar oleh perusahaan, sementara pada waktu yang hampir bersamaan perusahaan justru merekrut sekitar 38 tenaga kerja outsourcing baru.
"Kami belum pernah menjalani proses bipartit. Karena itu kami menolak surat pemanggilan tersebut," tegas Narwoko dalam audiensi.
Atas dasar itu, FSPMI mendesak Disnaker Sidoarjo segera membatalkan surat pemanggilan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2026.
Di sisi lain, Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko Saptono menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi, tanpa memasuki substansi sengketa hubungan industrial.
Namun, penjelasan tersebut ditolak oleh FSPMI. Serikat pekerja berpendapat bahwa pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi adalah perusahaan sebagai pihak yang mengajukan laporan kepada Disnaker, bukan pekerja yang menjadi korban PHK.
FSPMI kembali meminta agar surat pemanggilan klarifikasi dicabut demi menghindari munculnya anggapan bahwa proses PHK telah memperoleh legitimasi secara administratif.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Disnaker menyampaikan kesiapan untuk mengevaluasi sekaligus membatalkan surat pemanggilan tersebut. Sebagai bentuk kepastian hukum, FSPMI juga meminta hasil audiensi dituangkan dalam notulen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak sebelum mereka meninggalkan lokasi.
Bagi FSPMI, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak anggotanya dan memastikan tidak ada prosedur yang dapat dimanfaatkan untuk membenarkan PHK sepihak. Serikat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi: IL
.png)