HAL-SEL, Wartarepublik.com – Sejumlah persoalan terkait pengelolaan Dana Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, disoroti pemuda setempat. Kritik tersebut mencakup realisasi program ketahanan pangan, anggaran kepemudaan, dugaan rangkap jabatan, hingga proses pengangkatan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Salah satu pemuda Desa Waringi menilai pengelolaan sejumlah program yang dibiayai melalui Dana Desa belum sepenuhnya transparan. Ia meminta Pemerintah Desa Waringi di bawah kepemimpinan Kepala Desa Badri Somadayo memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan program desa.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah realisasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, khususnya program ketahanan pangan berupa pengembangan lahan sawah seluas 20 hektare.
Program tersebut disebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp149.457.400. Namun, berdasarkan keterangan pemuda tersebut, masyarakat hingga kini belum melihat hasil pekerjaan maupun pemanfaatan lahan sebagaimana program yang telah dianggarkan.
Ia juga mempersoalkan rincian penggunaan anggaran, termasuk total belanja sebesar Rp94.506.000 dan sisa dana ketahanan pangan sebesar Rp31.951.400.
“Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui realisasi dan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa,” ujarnya.
Selain program ketahanan pangan, anggaran kepemudaan periode 2023 hingga 2026 juga turut disoroti. Menurutnya, anggaran yang cukup besar tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi organisasi maupun kegiatan kepemudaan di Desa Waringi.
Ia meminta pemerintah desa menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan rangkap jabatan yang melibatkan kepala pemuda desa. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan kepemudaan di desa.
Selain itu, proses pengangkatan Kepala BUMDes juga dipersoalkan. Pemuda tersebut menduga penunjukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Padahal, menurutnya, pengelolaan dan pembentukan kelembagaan BUMDes harus dilakukan secara partisipatif dan melibatkan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum melakukan audit, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Waringi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup program ketahanan pangan, anggaran kepemudaan, dugaan rangkap jabatan, serta mekanisme pengangkatan pengurus BUMDes.
Masyarakat menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak tetap harus dijunjung berdasarkan asas praduga tak bersalah. (Tim)
.png)