
JAKARTA, wartarepublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan tiga tersangka dari unsur swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi suap.
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga memberikan suap dalam proses pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada Moch Mahrus, pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang diduga menerima suap terkait pengurusan dana hibah.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi suap.
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, kelompok pemberi suap berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, meliputi anggota DPRD, pimpinan DPRD kabupaten, mantan kepala desa, hingga sejumlah pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga telah menghentikan proses hukum terhadap tersangka Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi: IL
.png)