Transaksi Miras di Kalumata Digerebek, 210 Botol Cap Tikus Diamankan -->

Header Menu

Transaksi Miras di Kalumata Digerebek, 210 Botol Cap Tikus Diamankan

Admin Global
Thursday, 23 July 2026

TERNATE, Wartarepublik.com – Satuan Samapta Polres Ternate mengamankan sebanyak 210 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia peredaran miras ilegal di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (23/7/2026) dini hari.


Razia tersebut dilakukan setelah personel menerima informasi terkait adanya transaksi miras jenis cap tikus di wilayah tersebut. Personel Samapta yang dipimpin Aiptu Asri Marasabessy kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam operasi razia polisi menemukan lima dus berisi 210 botol miras jenis cap tikus berukuran 600 mililiter. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial T (35), yang diduga sebagai pemilik miras tersebut.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo memaparkan terkait dengan pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami terus menjalani kegiatan sebagai aparat kepolisian yang bersifat preventif maupun represif terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal, karena miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” kata Sudirjo.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban umum, tindakan kriminal, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Saat ini, barang bukti dan pria berinisial T telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)