SOFIFI, Wartarepublik.com – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan itu disampaikan untuk mendorong peningkatan kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Selasa, (7/6)
Pernyataan tersebut disampaikan Samsuddin saat menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara pada 6–10 Juli 2026.
Menurut Samsuddin, seluruh rekomendasi yang diterbitkan BPK wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak boleh ada temuan hasil pemeriksaan yang diabaikan oleh pemerintah daerah," kata Samsudin.
Ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah. Kalau ada teguran harus dibuat surat teguran, dan kalau ada yang harus dikembalikan, maka wajib dikembalikan.
Ia menjelaskan, pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dilakukan setiap semester sebagai bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam menyelesaikan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil evaluasi Semester I sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 72,10 persen. Capaian tersebut menempatkan Maluku Utara di peringkat keempat, namun masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.
Karena itu, Samsuddin meminta Inspektorat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi agar target nasional dapat terpenuhi," ucapnya.
Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, teman-teman di inspektorat bisa menuntaskan seluruh temuan sehingga capaian tindak lanjut kita bisa mencapai minimal 75 persen.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, mengatakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menjelaskan, Pasal 20 undang-undang tersebut mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Selanjutnya, BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut," jelasnya.
"Melalui forum ini, kita akan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. (ul/Tim)
0Comments