HAL - SEL, Wartarepublik.com – Pengadaan dua unit tenda, 100 unit kursi, dan satu paket sound system senilai sekitar Rp75.695.000 menggunakan Dana Desa Tawabi Tahun Anggaran 2026 memicu gelombang protes masyarakat dalam rapat terbuka yang digelar di depan rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.10 WIT itu berubah menjadi forum kritik terbuka terhadap tata kelola pemerintahan desa setelah pemerintah mengakui bahwa pengadaan tenda tidak pernah menjadi program yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Ironisnya, rapat yang membahas penggunaan Dana Desa tersebut tidak dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tawabi. Pemerintah desa hanya diwakili Bendahara Desa Bahar La Adu bersama beberapa perangkat desa lainnya.
Kondisi tersebut menuai kekecewaan masyarakat karena forum pertanggungjawaban anggaran justru tidak dihadiri oleh pimpinan pemerintahan desa.
Pengakuan Pemerintah Desa:
Dalam sesi tanya jawab, Kaur Pemerintah Desa Tawabi, Yasir, mengakui bahwa pengadaan tenda memang tidak pernah tercantum dalam hasil Musdes.
"Betul, tenda tidak ada di hasil Musdes," kata Yasir di hadapan masyarakat.
Ia menjelaskan usulan pengadaan muncul setelah kepala desa menilai masyarakat membutuhkan fasilitas tenda karena selama ini selalu meminjam ketika menggelar acara.
Menurut Yasir, perubahan dilakukan karena program pembangunan gorong-gorong yang sebelumnya masuk Musdes akhirnya dibatalkan setelah Desa Tawabi memperoleh bantuan 16 unit gorong-gorong dari pemerintah.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum perubahan program yang telah disepakati dalam Musdes. Masyarakat mempertanyakan apakah perubahan tersebut pernah dibahas kembali melalui Musdes Perubahan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam pengelolaan Dana Desa.
Anggaran Hampir Setengah Dana Desa Tahap Pertama:
Dalam forum itu pemerintah desa membeberkan rincian pengadaan.
Dua unit tenda dianggarkan Rp50 juta.
Sebanyak 100 unit kursi senilai Rp16 juta.
Satu paket sound system senilai Rp9.695.000.
Ditambah biaya pengangkutan dari Pelabuhan Babang.
Jika dijumlahkan, nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp75,6 juta atau hampir separuh dari total Dana Desa tahap pertama sebesar Rp175.200.000.
Besarnya nilai pengadaan membuat masyarakat meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka secara terbuka kepada publik.
Status Kepemilikan Tenda Diperdebatkan
Perdebatan memuncak ketika pembahasan beralih pada status kepemilikan tenda.
Lanjut, Yasir (Kaur Pemerintah Desa Tawabi) dan Bahar La Adu (Bendahara Desa Tawabi) menyebut tenda merupakan aset desa yang pengelolaannya diserahkan kepada pemuda. Biaya sewa ditetapkan Rp500 ribu.
Dari jumlah tersebut Rp300 ribu masuk kas pemuda, sedangkan Rp200 ribu disimpan pemerintah desa sebagai biaya pemeliharaan.
Namun penjelasan itu ditolak Ketua Pemuda Desa Tawabi, Aslan.
Menurutnya, Bendahara Desa sebelumnya menyampaikan bahwa tenda merupakan milik pemuda.
"Kalau sekarang dibilang aset desa, berarti saya merasa dibohongi," tegas Aslan.
Ucapan tersebut langsung memicu suasana rapat menjadi panas.
Warga Tolak Intervensi Pemerintah Desa:
Sukrun, salah satu warga yang hadir, meminta pemerintah desa tidak lagi mengintervensi pengelolaan tenda.
Menurutnya, apabila tenda memang merupakan aset desa, maka pengelolaannya cukup diserahkan kepada organisasi pemuda secara penuh.
Ia juga meminta seluruh pemasukan dari hasil penyewaan dikelola secara transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bendahara Desa Berjanji Dana Perawatan Tidak Akan Digunakan:
Menanggapi kritik tersebut, Bendahara Desa Bahar La Adu menjelaskan bahwa Rp200 ribu dari setiap penyewaan tidak digunakan untuk kepentingan pemerintah desa.
Dana itu, katanya, hanya disimpan sebagai biaya pemeliharaan apabila tenda mengalami kerusakan.
"Seribu rupiah pun uang itu tidak akan berkurang. Saya akan mempertanggungjawabkannya di akhir masa jabatan," kata Bahar.
Meski demikian, sebagian masyarakat tetap meminta pemerintah desa membuka seluruh mekanisme pengelolaan aset desa secara tertulis agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Di penghujung rapat, masyarakat mendesak pemerintah desa mempublikasikan seluruh dokumen perubahan program dan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Editor: ul
.png)