
TERNATE, Wartarepublik.com — Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate kembali mendapat perhatian. Besarnya alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang bersumber dari APBD Kota Ternate untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 dipertanyakan oleh Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT).
Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Menurut Riswan, sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara objektif terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Jika terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan kegiatan, hal tersebut harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Riswan.
Ia menyebut, berdasarkan data anggaran yang menjadi perhatian FORMAPAS MALUT, belanja perjalanan dinas DPRD Kota Ternate selama dua tahun tersebut mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar.
Anggaran tersebut melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate dan penggunaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola. Belanja perjalanan dinas tersebut terbagi dalam sejumlah item, antara lain perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, serta perjalanan dinas dalam bentuk paket meeting di dalam kota.
Untuk tahun anggaran 2024, anggaran perjalanan dinas disebut mencapai Rp13.156.355.700 yang tersebar dalam 34 item. Dari jumlah tersebut, FORMAPAS mencatat terdapat 11 item dengan nilai anggaran rata-rata di atas Rp500 juta.
Sementara pada tahun anggaran 2025, alokasi perjalanan dinas yang disebutkan mencapai Rp13.240.091.000.
Riswan menegaskan, besarnya anggaran tersebut menjadi alasan perlunya transparansi serta pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Selain aspek administrasi, FORMAPAS MALUT juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
FORMAPAS juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik. Jika sebelumnya terdapat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masyarakat dinilai perlu mendapatkan penjelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, objek yang diperiksa, serta tahun anggaran yang menjadi sasaran pemeriksaan.
“Kalau memang dalam pemeriksaan sebelumnya tidak ditemukan persoalan tertentu, harus dijelaskan apakah dugaan yang sekarang didorong untuk diperiksa merupakan objek yang sama atau memiliki aspek berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, Riswan menyatakan FORMAPAS MALUT berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya organisasi mahasiswa untuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
FORMAPAS MALUT menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi: IL
0Comments