GORONTALO, Wartarepublik.com – 23 Agustus 2026 Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo menyampaikan sikap terkait rencana pemerintah dalam penanganan warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada 23 Agustus 2026, KNPB Konsulat Gorontalo menyoroti keterlibatan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam upaya pendataan masyarakat sipil yang terdampak konflik.

KNPB menilai persoalan pengungsian di Papua tidak dapat hanya ditangani melalui pendekatan pembangunan dan kesejahteraan. Menurut organisasi tersebut, penyelesaian persoalan Papua harus terlebih dahulu menyentuh akar konflik dan persoalan politik yang selama ini menjadi perdebatan.

KNPB juga menolak rencana pendataan ulang pengungsi di sejumlah wilayah konflik, di antaranya Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat. Mereka mengklaim telah memiliki data pengungsi sebanyak 125.931 orang dan meminta agar pemerintah tidak menjadikan pendataan baru sebagai dasar pembanding tanpa melibatkan mekanisme yang dianggap independen.

Dalam pernyataannya, KNPB mengaitkan konflik Papua dengan persoalan sejarah dan politik, termasuk pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 serta berbagai peristiwa yang berkaitan dengan proses integrasi Papua ke dalam Indonesia.

Organisasi tersebut berpendapat bahwa program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan belum cukup untuk menyelesaikan konflik apabila persoalan politik dan akar konflik tidak dibahas secara terbuka.

KNPB kemudian meminta pemerintah Indonesia membuka ruang bagi pihak ketiga yang dinilai netral untuk membantu proses penyelesaian konflik Papua. Mereka juga menyerukan keterlibatan lembaga internasional dalam melakukan asesmen terhadap kondisi warga sipil yang terdampak konflik.

Selain itu, KNPB meminta akses bagi Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Palang Merah Internasional (ICRC) untuk melakukan penilaian terhadap kondisi kemanusiaan serta situasi pengungsian di wilayah konflik.

Dalam pernyataan tersebut, KNPB juga menyampaikan sejumlah sikap organisasi.

Pertama, KNPB menolak pendataan pengungsi yang dilakukan pemerintah apabila proses tersebut tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik Papua.

Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan pemerintah apabila tidak mendapatkan mandat organisasi.

Ketiga, KNPB mempertahankan angka pengungsi yang mereka klaim mencapai 125.931 orang dan menolak pendataan ulang yang menurut mereka berpotensi digunakan sebagai dasar kebijakan pemerintah.

Keempat, KNPB menyerukan kepada negara-negara di kawasan Pasifik, Afrika, dan Karibia agar mendorong pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga HAM internasional dan organisasi kemanusiaan untuk melakukan asesmen secara independen.

Kelima, KNPB meminta adanya peninjauan kembali terhadap persoalan hukum dan politik terkait hak menentukan nasib sendiri yang mereka anggap belum terselesaikan.

Keenam, KNPB menyatakan tidak menyetujui penyelesaian konflik hanya melalui dialog langsung antara Papua dan pemerintah Indonesia. Mereka lebih memilih mekanisme perundingan internasional dengan melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral.

Ketujuh, KNPB menyatakan bahwa konflik bersenjata di Papua perlu dipandang dalam kerangka konflik bersenjata non-internasional. Mereka meminta semua pihak menghormati hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

KNPB juga meminta agar akses kemanusiaan internasional diperluas sehingga kondisi masyarakat sipil di wilayah konflik dapat dipantau secara independen.

Pernyataan tersebut disampaikan KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo atas nama organisasi dan sebagai bentuk sikap mereka terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan pengungsian serta konflik di Papua.

Sejumlah angka, klaim sejarah, dan penilaian politik dalam pernyataan ini merupakan pandangan KNPB dan belum secara otomatis merupakan fakta yang telah diverifikasi secara independen.

Redaksi: IL