Foto: Plt Kepala DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, diduga meminta sejumlah uang kepada lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.

Jakarta, Wartarepublik.com – Dugaan adanya permintaan dana kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara mencuat dan menjadi sorotan publik. Informasi tersebut disebut berkaitan dengan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.

Informasi yang beredar menyebutkan, Plt Kepala DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, diduga meminta sejumlah uang kepada lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.

Lima perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing PT Antam, PT NKA, PT IWIP, PT Harita, dan PT NHM. Setiap perusahaan disebut diminta memberikan dana sebesar Rp35 juta.

Namun, hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

GERAK MALUT-Jakarta Minta Gubernur Turun Tangan

Menanggapi informasi tersebut, Gerakan Aktivis Malut-Jakarta (GERAK MALUT-Jakarta) mendesak Gubernur Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan permintaan dana tersebut.

Koordinator GERAK MALUT-Jakarta, Hairul, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele apabila benar terjadi karena menyangkut integritas aparatur pemerintah dan independensi lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan.

«“Kalau benar ada permintaan dana kepada perusahaan tambang oleh pejabat DLH, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan publik. Gubernur harus berani mengambil sikap, jangan membiarkan institusi pemerintah menjadi ruang transaksional,” tegas Hairul.»

Menurutnya, DLH memiliki posisi strategis dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan ketentuan di bidang lingkungan hidup. Karena itu, proses pengawasan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Minta Dugaan Dibuka Secara Terang

GERAK MALUT-Jakarta juga meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara independen. Pihak perusahaan yang disebut, pejabat DLH, maupun pihak lain yang mengetahui informasi tersebut dinilai perlu dimintai keterangan.

Hairul mengatakan, publik juga perlu mengetahui apakah dana sebesar Rp35 juta yang disebut-sebut diminta dari masing-masing perusahaan memiliki dasar hukum, mekanisme resmi, serta tercatat sebagai penerimaan pemerintah yang sah.

“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses pengawasan lingkungan terhadap perusahaan tambang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan hubungan finansial maupun kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga meminta Gubernur Maluku Utara membuka hasil pemeriksaan kepada publik apabila proses klarifikasi dan pemeriksaan telah dilakukan.

Desak Pencopotan Jika Terbukti

GERAK MALUT-Jakarta turut mendesak Gubernur Maluku Utara mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran.

Menurut Hairul, pencopotan pejabat terkait dapat menjadi langkah administratif dan moral untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, ia meminta persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar ganda. Perusahaan diminta patuh terhadap aturan lingkungan, tetapi pada saat yang sama muncul dugaan permintaan uang dari pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan. Kalau terbukti, Gubernur harus mencopot dan menyerahkan persoalannya kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi pidana,” tegasnya.»

“Jangan Jadikan DLH sebagai Mesin Setoran”

Hairul menegaskan, DLH seharusnya menjadi institusi yang menjalankan fungsi pengawasan lingkungan untuk kepentingan masyarakat, bukan lembaga yang dikaitkan dengan kepentingan finansial perusahaan.

“DLH harus menjadi lembaga yang berdiri di atas kepentingan lingkungan dan masyarakat, bukan menjadi lembaga yang dicurigai sebagai mesin setoran dari perusahaan. Kalau benar ada praktik seperti ini, maka harus dihentikan,” katanya.

GERAK MALUT-Jakarta meminta Gubernur Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta memastikan tidak terjadi intimidasi terhadap perusahaan maupun pihak lain yang memberikan informasi.

Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, dugaan permintaan dana tersebut masih harus dipandang sebagai dugaan yang belum terbukti. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

GERAK MALUT-Jakarta berharap Gubernur Maluku Utara menunjukkan sikap tegas dengan memeriksa, membuka fakta, dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila dugaan tersebut terbukti.




Editor: ul